Masuk

DDP: Pengertian dan Kapan Eksportir Menggunakannya

DDP adalah

DDP adalah perjanjian pengiriman yang memberikan tanggung jawab maksimal kepada penjual. Pelajari pengertian dan kapan eksportir menggunakannya.

—

DDP adalah salah satu istilah Incoterms yang sering digunakan dalam transaksi pengiriman internasional. Dengan menggunakan DDP, penjual harus memastikan bahwa barang sampai ke tangan pembeli dengan aman dan sesuai dengan peraturan setempat.

Namun, apa saja keuntungan dan kerugian dari menggunakan DDP? Kapan eksportir sebaiknya menggunakan DDP? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut dan memberikan Anda panduan lengkap tentang DDP.

 

Apa Arti DDP?

Melansir Investopedia, delivered duty paid (DDP) adalah sebuah perjanjian pengiriman yang memberikan tanggung jawab maksimal kepada penjual. Selain biaya pengiriman, penjual juga berkewajiban untuk mengurus izin impor, pembayaran pajak, dan bea masuk. Risiko beralih ke pembeli setelah barang tersedia untuk pembeli di pelabuhan tujuan. Pembeli dan penjual harus menyetujui semua rincian pembayaran dan menyebutkan nama tempat tujuan sebelum menyelesaikan transaksi.

DDP dikembangkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang berusaha untuk menstandarkan pengiriman secara global; oleh karena itu, DDP paling sering digunakan dalam transaksi pengiriman internasional. Manfaat DDP lebih menguntungkan pembeli karena mereka menanggung risiko dan biaya yang lebih sedikit dalam proses pengiriman, hal ini, oleh karena itu, memberikan beban yang besar kepada penjual.

 

Apa Perbedaan Antara DDP dan DDU?

Baca Juga:  Gudang Berikat: Pengertian, Jenis, dan Syarat Pendirian

Dalam dunia pengiriman, delivered duty unpaid (DDU) berarti bahwa tanggung jawab pembayaran bea cukai, pajak, atau biaya lainnya di negara tujuan adalah milik pelanggan. Semua ini harus dibayar agar bea cukai dapat melepaskan kiriman setelah tiba.

Di sisi lain, delivered duty paid (DDP) berarti bahwa tanggung jawab pembayaran bea cukai, pajak, atau biaya lainnya untuk mengirim produk ke negara tujuan adalah milik pengirim.

 

Kapan Menggunakan DDU?

DDP digunakan ketika biaya pasokan relatif stabil dan mudah diprediksi. Penjual tunduk pada risiko paling tinggi, sehingga DDP biasanya digunakan oleh pemasok yang sudah berpengalaman; namun, beberapa ahli berpendapat bahwa ada alasan eksportir dan importir AS tidak boleh menggunakan DDP.

Eksportir AS, misalnya, mungkin dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 20%. Selain itu, pembeli berhak mendapatkan pengembalian PPN. Eksportir juga tunduk pada biaya penyimpanan dan demurrage yang tidak terduga yang mungkin terjadi karena keterlambatan oleh bea cukai, lembaga, atau operator. Suap adalah risiko yang dapat membawa konsekuensi yang parah baik dengan pemerintah AS maupun negara asing.

Untuk importir AS, karena penjual dan forwardernya mengendalikan transportasi, importir memiliki informasi rantai pasokan yang terbatas. Juga, penjual mungkin menaikkan harga mereka untuk menutupi biaya tanggung jawab untuk pengiriman DDP atau markup tagihan pengiriman.

Jika DDP ditangani dengan buruk, kiriman masuk kemungkinan besar akan diperiksa oleh bea cukai, yang menyebabkan keterlambatan. Kiriman terlambat juga dapat terjadi karena penjual mungkin menggunakan layanan transportasi yang lebih murah dan kurang andal untuk mengurangi biaya mereka.

Baca Juga:  Pengertian Supply Chain Management, Tugas, Manfaat dan Prinsipnya

 

Apa itu Incoterms?

Merujuk IncoDocs, Incoterms adalah syarat penjualan yang disepakati oleh pembeli dan penjual barang dalam transaksi internasional. Aturan ini diterima oleh pemerintah dan otoritas hukum di seluruh dunia. Memahami Incoterms adalah bagian penting dari Perdagangan Internasional karena mereka dengan jelas menyatakan tugas, biaya, dan risiko yang terkait dengan pembeli dan penjual.

Incoterm menentukan kapan biaya dan risiko penjual dialihkan ke pembeli. Penting juga untuk memahami bahwa tidak semua aturan berlaku dalam semua kasus. Beberapa mencakup semua mode atau mode transportasi. Transportasi dengan semua mode transportasi (jalan, kereta api, udara, dan laut) mencakup FCA, CPT, CIP, DAP, DPU (menggantikan DAT) dan DDP. Transportasi laut / sungai (Laut) mencakup FAS, FOB, CFR, dan CIF.

 

Dari artikel di atas, dapat dipahami bawah DDP adalah perjanjian pengiriman yang menguntungkan pembeli, namun, bagi penjual, DDP menimbulkan tantangan dan beban yang besar. Oleh karena itu, sebelum menggunakan DDP, eksportir harus mempertimbangkan semua faktor yang terlibat dan memilih jasa angkut barang yang terpercaya dan profesional.

Logistics Solution