Masuk

Proses Bongkar Muat di Pelabuhan: Tahapan dan Dokumen

proses bongkar muat di pelabuhan

Pelajari tahapan dan dokumen yang harus ditaati dalam proses bongkar muat di pelabuhan agar proses distribusi terjamin lancar.

—

Proses bongkar muat di pelabuhan merupakan rangkaian proses yang cukup panjang untuk pengiriman barang dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain. Proses ini meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery. Ada beragam prosedur yang harus ditaati dan dilewati sebelum kontainer-kontainer ini berpindah, sehingga proses distribusi terjamin lancar.

 

Tahapan Bongkar Muat di Pelabuhan

Melansir berbagai sumber, tahapan bongkar muat terdiri dari persiapan kapal dan pelabuhan, pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, bongkar muat barang, penimbunan barang, dan penyerahan barang.

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masing-masing tahapan bongkar muat tersebut:

  1. Persiapan kapal dan pelabuhan

Persiapan kapal meliputi pembersihan kapal dari sampah dan kotoran, pengecekan ketersediaan alat bongkar muat, dan persiapan awak kapal. Sementara persiapan pelabuhan meliputi pengecekan ketersediaan alat bongkar muat di pelabuhan dan persiapan petugas bongkar muat.

  1. Pemberitahuan kedatangan kapal

Pemberitahuan kedatangan kapal dilakukan oleh agen kapal kepada otoritas pelabuhan. Pemberitahuan ini harus dilakukan minimal 24 jam sebelum kedatangan kapal.

  1. Pemeriksaan dokumen

Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas keamanan pelabuhan untuk memastikan kelengkapan dokumen kapal dan barang yang akan dibongkar. Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Keterangan Muatan (SKM), Bill of Lading (B/L), dan Packing List.

  1. Pemeriksaan fisik

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas bongkar muat untuk memastikan kondisi barang yang akan dibongkar. Barang yang rusak atau cacat harus segera dilaporkan kepada pihak terkait.

  1. Bongkar muat barang

Bongkar muat barang dilakukan oleh petugas bongkar muat dengan menggunakan alat bongkar muat yang tersedia di pelabuhan. Barang yang dibongkar harus ditempatkan di tempat yang telah ditentukan.

  1. Penimbunan barang

Penimbunan barang dilakukan oleh petugas bongkar muat untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan. Barang yang ditimbun harus ditempatkan di tempat yang aman dan sesuai dengan jenis barangnya.

  1. Penyerahan barang
Baca Juga:  Lengkap! Inilah Ciri-ciri Penipuan Paket Luar Negeri

Penyerahan barang dilakukan oleh petugas bongkar muat kepada pihak yang berwenang untuk mengambil alih barang tersebut. Barang yang diserahkan harus sesuai dengan dokumen yang ada.

 

Dokumen-dokumen yang Diperlukan saat Bongkar Muat

Dokumen-dokumen yang diperlukan saat bongkar muat di pelabuhan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu dokumen pemuatan, dokumen pembongkaran, dan dokumen in/out clearance.

Dokumen pemuatan adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pemuatan barang ekspor ke kapal yang terdiri dari:

  1. Shipping instruction: perintah pengapalan barang dari shipper kepada agen perwakilan kapal.
  2. Bill of lading (B/L): bukti tanda terima barang dan dokumen pengapalan yang dikeluarkan oleh agen perwakilan kapal.
  3. Cargo list: daftar semua barang yang akan dimuat ke kapal.
  4. Tally sheet muat: bukti pemuatan barang yang dicatat oleh PBM.
  5. Outturn report: daftar semua barang dengan mencatat jumlah colli dan kondisi barang pada saat dimuat.
  6. Special cargo list: daftar semua barang khusus yang dimuat oleh kapal, misalnya barang berbahaya, barang berharga, dan lain-lain.

Sementara dokumen pembongkaran adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pembongkaran barang impor dari kapal. Dokumen-dokumen ini antara lain:

  1. Manifest: keterangan rinci dari barang yang diangkut oleh kapal.
  2. Bill of lading (B/L): bukti tanda terima barang dan dokumen pengapalan yang dikeluarkan oleh pemilik kapal atau perwakilannya.
  3. Loading list: daftar barang yang akan dibongkar dari kapal.
  4. Delivery order (D.O.): dokumen yang dikeluarkan oleh agen perwakilan kapal sebagai bukti bahwa consignee berhak menerima barang.
  5. Surat jalan: dokumen yang dikeluarkan oleh bea cukai sebagai bukti bahwa barang telah diperiksa dan disetujui untuk dikeluarkan dari pelabuhan.
  6. Tally sheet bongkar: bukti pembongkaran barang yang dicatat oleh PBM.
  7. Outturn report: daftar semua barang dengan mencatat jumlah colli dan kondisi barang pada saat dibongkar.
  8. Cargo damage report: laporan kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi selama proses bongkar muat.
Baca Juga:  FOB Destination Point: Definisi Lengkap dan Biayanya

Jenis dokumen yang terakhir diperlukan adalah dokumen in/out clearance, yaitu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin sandar dan berangkat kapal di pelabuhan:

  1. Pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA): dokumen yang dikeluarkan oleh agen perwakilan kapal untuk memberitahukan kedatangan kapal asing ke pelabuhan.
  2. Permohonan pelayaran kapal dan barang (PPKB): dokumen yang dikeluarkan oleh agen perwakilan kapal untuk meminta izin sandar dan berangkat kapal di pelabuhan.
  3. Rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP): dokumen yang berisi informasi tentang jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan.
  4. Memorandum pemeriksaan dokumen kapal: dokumen yang berisi hasil pemeriksaan dokumen-dokumen kapal oleh otoritas pelabuhan.
  5. Letter of appointment: dokumen yang menunjukkan bahwa agen perwakilan kapal ditunjuk oleh pemilik kapal untuk mewakili kepentingan kapal di pelabuhan.
  6. Master cable: dokumen yang berisi informasi tentang nama kapal, bendera, nama nakhoda, jumlah awak, muatan, tujuan, dan lain-lain.
  7. International ship security certificate (ISSC): dokumen yang menunjukkan bahwa kapal telah memenuhi standar keamanan internasional.
  8. Ship particulars: dokumen yang berisi informasi tentang spesifikasi teknis kapal seperti panjang, lebar, sarat air, tonase, mesin, dan lain-lain.
  9. Crew list: dokumen yang berisi informasi tentang nama, kewarganegaraan, jabatan, dan lain-lain dari awak kapal.
  10. Cargo manifest: dokumen yang berisi informasi tentang jenis, jumlah, berat, volume, merk, nomor, dan lain-lain dari barang yang diangkut oleh kapal.
  11. Sailing declaration: dokumen yang dikeluarkan oleh karantina sebagai bukti bahwa kapal telah memenuhi syarat kesehatan dan sanitasi untuk berlayar.

 

Peralatan yang Diperlukan saat Bongkar Muat

Alat-alat berat di pelabuhan sangat penting dalam memindahkan barang dari kapal ke darat atau sebaliknya. Menurut DJCranes, beberapa alat berat yang umum digunakan di pelabuhan antara lain Quay Container Crane (QCC), Ship-loader, Ship-unloader, Container Reach Stacker, Empty Container Stacker, Container Spreader, Floating Crane dan Rubber Tyred Container Gantry Crane (RTG).

  1. Quay Container Crane (QCC) atau Ship-to-Shore Crane (STS) adalah alat berat yang digunakan untuk memindahkan kontainer dari kapal ke darat atau sebaliknya. QCC biasanya memiliki kapasitas angkut yang besar dan dapat mengangkat beberapa kontainer sekaligus.
  2. Ship-loader dan Ship-unloader adalah alat berat yang digunakan untuk memuat dan membongkar barang dari kapal ke darat atau sebaliknya. Ship-loader digunakan untuk memuat barang ke dalam kapal sedangkan Ship-unloader digunakan untuk membongkar barang dari kapal.
  3. Container Reach Stacker adalah alat berat yang digunakan untuk memindahkan kontainer dari satu tempat ke tempat lain di pelabuhan. Alat ini biasanya digunakan untuk memindahkan kontainer dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya.
  4. Empty Container Stacker adalah alat berat yang digunakan untuk menumpuk kontainer kosong di pelabuhan. Alat ini biasanya digunakan untuk menumpuk kontainer kosong di tempat penyimpanan.
  5. Container Spreader adalah alat berat yang digunakan untuk mengangkat dan memindahkan kontainer dari satu tempat ke tempat lain di pelabuhan. Alat ini biasanya dipasang pada Quay Container Crane atau Rubber Tyred Container Gantry Crane (RTG).
  6. Floating Crane adalah alat berat yang digunakan untuk memindahkan barang dari kapal ke darat atau sebaliknya di pelabuhan yang tidak memiliki dermaga tetap. Floating Crane biasanya memiliki kapasitas angkut yang lebih kecil dibandingkan dengan Quay Container Crane.
  7. Rubber Tyred Container Gantry Crane (RTG) adalah alat berat yang digunakan untuk memindahkan kontainer dari satu tempat ke tempat lain di pelabuhan. RTG biasanya digunakan untuk memindahkan kontainer dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya.
Baca Juga:  Warehouse: Beda dengan Gudang, Pekerjaan, dan Gajinya

Dalam proses bongkar muat di pelabuhan, terdapat beberapa tahapan dan dokumen yang harus ditaati dan dilewati agar proses distribusi terjamin lancar. Semoga informasi ini membuat Anda semakin memahami bidang jasa sewa gudang.

Logistics Solution