Bagi setiap pelaku ekspor dan impor, bill of lading adalah hal yang sangat penting. Untuk itu, penting untuk memahami definisi, fungsi, dan jenisnya.
—–
Menurut Investopedia, yang dimaksud dengan bill of lading adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh pengangkut (perusahaan jasa angkut barang) kepada pengirim yang menjelaskan jenis, jumlah, dan tujuan barang yang diangkut.
Istilah yang kadang disingkat menjadi BL, BoL, atau B/L ini, masih menurut sumber yang sama,, apa pun bentuk transportasi yang digunakan, harus menyertai produk yang dikirim, serta harus ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari pengangkut, pengirim, dan penerima.
Sementara itu menurut Frank Stevens dalam bukunya yang berjudul The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities (hal. 7), bill of lading merupakan dokumen tertanggal di mana pengangkut menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat tujuan dan diserahkan kepada orang yang telah ditentukan, berikut dengan persyaratan terkait dengan cara apa pengiriman akan dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia sendiri, bill of lading lebih dikenal dengan nama konosemen. merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bill of lading diartikan sebagai surat muatan kapal; surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal.
Secara lebih legal, arti konosemen didefinisikan dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:
“Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.”
Fungsi bill of lading
Secara sederhana, bill of lading diberikan oleh pengangkut (perusahaan pelayaran) kepada pengirim (pemilik kargo atau agennya) ketika barang dimuat. Setelah barang sampai di tujuan, dokumen ini diberikan kepada pembeli/penerima barang (consignee), untuk memindahkan kepemilikan dan memungkinkan pengirim melepas barang.
Kedua hal yang disebutkan di atas dilakukan terkait dengan fungsi dari bill of lading yaitu:
- Sebagai bukti terhadap persyaratan kontrak pengangkutan
Bill of lading akan menjelaskan apa yang dikirim, termasuk jenis pengiriman, jumlahnya, dan tujuannya. Kadang-kadang juga akan disebutkan kondisi pengiriman. Perlu dicatat bahwa bill of lading bukanlah kontrak itu sendiri, melainkan hanya dokumen yang memberikan bukti terhadap satu pengiriman.
- Sebagai tanda terima
Ketika bill of lading dikeluarkan oleh pengangkut kepada pengirim, hal tersebut menegaskan bahwa barang telah dimuat ke dalam kapal pengangkut. Biasanya, pengirim diberikan beberapa bill of lading asli, yang dapat diteruskan ke pihak-pihak yang berbeda di sepanjang rute, sebagai cara efektif pemindahan kendali atas kargo.
- Sebagai bukti kepemilikan barang
Dokumen ini biasanya mencantumkan rincian pihak penerima (pembeli/consignee) terkait barang yang dikirimkan oleh pengangkut. Namun, sampai bill of lading tersebut diteruskan ke pihak penerima, kepemilikan barang belum berpindah. Pengirim dapat meneruskan salinan bill of lading kepada pihak penerima sebagai bukti pengiriman, tetapi siapa pun yang memegang bill of lading asli tetap memiliki kepemilikan atas kargo. Bill of lading biasanya hanya diserahkan kepada pihak penerima setelah pembayaran penuh dilakukan.
Kenapa bill of lading penting
Bill of Lading (B/L) sangat penting dalam pengiriman barang atau muatan dari satu titik atau pusat distribusi ke titik atau pusat distribusi lainnya. Di satu sisi, B/L adalah kontrak antara pengangkut dan pengirim untuk transportasi barang, dan di sisi lain, B/L berfungsi sebagai tanda terima yang dikeluarkan oleh pengangkut kepada pengirim.
Oleh karena itu, menurut Marine Insight, BL dianggap sebagai dokumen hukum yang memberikan semua detail penting kepada pengirim dan pengangkut untuk memproses pengiriman barang melalui negara-negara maritim yang berbeda dan menghitung tagihan dengan benar.
Salinan asli BL diberikan kepada pengangkut, dan salinan yang sama juga harus dilampirkan pada muatan yang dikemas.
Jenis-jenis bill of lading
Semua pelaku dalam industri pengiriman akan menghadapi satu atau lebih dari jenis-jenis bill of lading. Penting untuk memilih B/L yang tepat untuk tujuan yang sesuai pada waktu yang tepat. Berikut jenis-jenis bill of lading:
- Clean Bill of Lading
- Received for Shipment Bill of Lading
- Through Bill of Lading
- Claused Bill of Lading
- Container Bill of Lading
- House Bill of Lading
- Master Bill of Lading
- Charter Party Bill of Lading
- Multimodal Transport Document/ Combined Transport Document
- Forwarders Bill of Lading
- Stale Bill of Lading
- Short-term/ Blank Back Bill of Lading
- Straight Bill of Lading
- Order Bill of Lading
- Bearer Bill of Lading
- Surrender Bill of Lading
Melalui sejumlah penjelasan di atas, tentunya bill of lading adalah bagian penting dalam industri jasa angkut barang.