Pusat Logistik Berikat adalah fasilitas penyimpanan barang impor dan ekspor yang mendapat kemudahan perpajakan dan kepabeanan. Pelajari fungsi dan manfaatnya di sini.
—
Indonesia telah aktif mengembangkan berbagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, salah satunya melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Menurut PP No. 85 Tahun 2015, pengertian Pusat Logistik Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana (seperti penyortiran, pelabelan dan pengepakan) dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Mudahnya, yang dimaksud dengan Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah gudang multifungsi yang Bea Masuk dan pajaknya ditunda dan diberikan fasilitas penyimpanan bahan baku hingga 3 tahun lamanya hingga ada pembeli. PLB sendiri merupakan perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai pusat distribusi bahan baku impor dan pusat konsolidasi barang-barang ekspor.Â
Sementara, Tempat Penimbunan Berikat (TPB) itu sendiri adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Apa Fungsi Pusat Logistik Berikat?
Sebelum ada Pusat Logistik Berikat, kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong untuk industri domestik umumnya diimpor dari gudang penimbunan di negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia. Akibatnya, biaya dan waktu menjadi tidak efisien.
Untuk itu, pemerintah melakukan terobosan baru di bidang logistik untuk mendorong efisiensi biaya dan waktu logistik, yaitu dengan mengembangkan PLB. Pada prinsipnya fungsi PLB adalah mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri sehingga dapat menurunkan harga bahan baku dan pada akhirnya menurunkan harga produksi pabrik.Â
Pelaku usaha di dalam negeri juga akan diuntungkan oleh kondisi tersebut karena mereka dapat memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih murah, dalam waktu yang lebih cepat, sehingga hasil produksinya dapat bersaing baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional (PP No.85 Tahun 2015). Lokasi PLB akan dibangun di dekat sentra industri tertentu sehingga mempermudah arus barang dari pusat logistik berikat ke pabrik.
Lebih rinci, fungsi Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah:
- Menempatkan gudang penimbunan barang ekspor-impor di dalam negeri agar kegiatan usaha nasional lebih efisien
- Mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri sehingga dapat menurunkan harga bahan baku dan pada akhirnya menurunkan harga produksi pabrik
- Menguntungkan pelaku usaha di dalam negeri dengan mempermudah perolehan bahan baku dengan harga yang lebih murah dalam waktu yang lebih cepat sehingga hasil produksinya dapat bersaing baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional (PP No.85 Tahun 2015)
- Lokasi PLB dibangun di dekat sentra industri tertentu sehingga mempermudah arus barang dari PLB ke pabrik.
Manfaat Pusat Logistik Berikat
Perluasan fungsi TPB menjadi jasa PLB memberikan manfaat yang dapat dirasakan yaitu berupa aspek insentif fiskal, seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).
Lebih rinci, manfaat Pusat Logistik Berikat dari aspek Insentif fiskal yang dapat dirasakan antara lain:
- Mempersingkat waktu perjalanan barang sehingga dapat membantu mengurangi dwelling time di pelabuhan, karena bahan baku bisa langsung ditarik ke kawasan PLB dan tidak perlu ditimbun terlebih dahulu di gudang pelabuhan
- Penundaan bea masuk untuk kegiatan impor dan bea keluar untuk kegiatan ekspor. Perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu yang ditentukan oleh aturan penggunaan PLB berhak mendapatkan penangguhan bea masuk
- Perusahaan tersebut tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
- Diberikan pembebasan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB
- Barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
- Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.
Daftar Lokasi Pusat Logistik Berikat di Indonesia
Pusat Logistik Berikat (PLB harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, sudah banyak lokasi jasa Pusat Logistik Terpercaya di Indonesia, berikut beberapa daftar Pusat Logistik Berikat di Indonesia:
- PT BSA Logistics di Cakung
- PT Dunia Express di Sunter dan Cibitung
- PT Kamadjaja di Cibitung
- PT KBN di Marunda
- PT Petrosea TBK di Balikpapan
- dan masih banyak lainnya
Jenis-jenis Pusat Logistik Berikat
Pemerintah Indonesia terus mengoptimasi sistem logistik Indonesia agar bisa bekerja lebih efisien dan saat ini sudah mencapai tahap pengembangan PLB generasi kedua. Salah satu yang diperbarui adalah menambah cakupan komoditas sehingga menjadi 8 komoditas totalnya meliputi:
- PLB untuk Industri Kecil Menengah
- PLB Industri Besar
- PLB Floating Storage
- PLB Ekspor Barang Komoditas
- PLB untuk Barang Pokok, seperti kedelai, gandum, dan jagung
- PLB untuk Hub Kargo Udara
- PLB untuk Barang Jadi
- PLB E-Commerce Distribution Center
Sejak Indonesia mengembangkan PLB, banyak perusahaan memindahkan persediaan barangnya dari Singapura dan Malaysia ke Indonesia. Untuk mengantisipasinya, perusahaan logistik di Singapura bahkan menawarkan potongan harga agar barang tetap disimpan di Singapura. Namun, pelaku usaha akhirnya tetap memindahkan barang ke Indonesia karena lebih hemat.
Meski begitu, pemanfaatan PLB masih perlu dioptimalkan, terutama sebagai tempat penyimpanan barang impor Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri. Melalui PLB, diharapkan Indonesia dapat menjadi hub logistik di Asia Pasifik.