Masuk

Pemula Wajib Baca, Ini Cara Ekspor Barang Bagi Pelaku Usaha

cara ekspor barang

Cara ekspor barang ke luar negeri yang mudah dan benar. Simak langkah-langkah dan persyaratan yang harus Anda siapkan sebelum ekspor barang.

—

Banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana cara ekspor barang yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Padahal, ekspor barang tidaklah sesulit yang dibayangkan, asalkan Anda mengetahui langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara ekspor barang bagi pemula.

 

Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Ekspor

Merangkum dari Kompas.com dan Tirto.id, sebelum melakukan ekspor barang, Anda harus mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu, antara lain:

  1. Menentukan negara tujuan ekspor. Anda harus mempelajari informasi terkait negara tujuan, seperti peraturan ekspor, permintaan pasar, kompetitor, hingga biaya pengiriman.
  2. Membuat rencana ekspor. Anda harus merencanakan strategi pemasaran, penetapan harga, negosiasi kontrak, hingga pemilihan mitra bisnis di negara tujuan.
  3. Mendaftarkan situs bisnis ke portal bisnis internasional. Anda harus mempromosikan produk Anda melalui situs web atau media sosial yang dapat diakses oleh calon pembeli dari luar negeri.
  4. Mempersiapkan dokumen ekspor. Anda harus memiliki dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor barang, seperti
    1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak NIK;
    2. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota;
    3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota;
    4. NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
    5. Invoice;
    6. Packing list;
    7. Surat jalan;
    8. Sertifikat asal barang:
    9. Dan lain-lain.

 

Cara Ekspor Barang untuk Pemula

Setelah mempersiapkan hal-hal di atas, Anda dapat melakukan ekspor barang dengan cara-cara berikut:

– Menghubungi perusahaan jasa angkut barang khususnya yang bergerak di bidang pengapalan atau forwarder untuk mengurus proses pengiriman barang dari gudang Anda ke pelabuhan atau bandara tujuan.

– Menyerahkan dokumen ekspor kepada perusahaan pengapalan atau forwarder untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai.

– Melakukan pembayaran bea keluar (jika ada) dan biaya pengapalan kepada perusahaan pengapalan atau forwarder.

– Menunggu penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) oleh Bea Cukai sebagai bukti bahwa barang Anda telah lolos pemeriksaan dan siap dikirim.

Baca Juga:  3PL: Definisi, Manfaat, Serta Bedanya dengan 4PL

– Melakukan stuffing atau pengepakan barang ke dalam kontainer atau kargo sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan.

– Mengirimkan barang melalui transportasi laut atau udara sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.

– Mengasuransikan barang atau kargo untuk mengantisipasi risiko kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman.

 

Tahapan Utama Ekspor Menurut Kementerian Perdagangan

Sementara itu, dilansir dari Kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyebut ada empat tahapan utama dalam ekspor menggunakan surat kredit atau L/C, yaitu:

  • Sales Contract Process

Proses ini dimulai dengan promosi produk ekspor melalui berbagai media atau lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor. Selanjutnya, eksportir menerima surat permintaan (inquiry) dari importir yang berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman yang diinginkan.

Eksportir kemudian mengirimkan penawaran (offer sheet) yang berisi keterangan sesuai permintaan importir dan ditambahkan dengan ketentuan pembayaran dan pengiriman sampel atau brosur jika diperlukan. Jika importir setuju dengan penawaran tersebut, importir akan mengirimkan surat pesanan (order sheet) yang berisi rincian barang yang dipesan dan syarat-syarat lainnya.

Selanjutnya eksportir menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang berisi kesepakatan antara eksportir dan importir mengenai syarat-syarat jual beli barang, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Surat kontrak ini juga mencantumkan force majeure clause dan inspection clause sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak jika terjadi hal-hal di luar kendali atau ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi yang disepakati.

Surat kontrak ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada importir. Importir akan menandatangani salah satu rangkap surat kontrak tersebut dan mengirimkannya kembali kepada eksportir sebagai tanda persetujuan (sale’s confirmation). Rangkap lainnya disimpan oleh importir sebagai dokumen acuan.

  • L/C Opening Process

Proses ini dimulai dengan permintaan importir kepada bank devisa di negara asal (opening bank) untuk membuka surat kredit (L/C) sebagai jaminan dan dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sale’s contract.

L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran pada sale’s contract. L/C harus mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir dalam menyerahkan dokumen ekspor kepada bank sebagai bukti pengiriman barang.

Baca Juga:  Letter of Credit: Pengertian, Kegunaan, Jenis, dan Mekanisme

Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di negara tujuan (advising bank). Advising bank adalah bank yang ditunjuk oleh opening bank untuk memberitahukan kepada eksportir bahwa L/C telah dibuka dan untuk menerima dokumen ekspor dari eksportir.

Advising bank akan mengirimkan L/C kepada eksportir melalui saluran komunikasi yang aman. Eksportir harus memeriksa L/C tersebut apakah sesuai dengan sale’s contract dan apakah dapat dipenuhi dalam waktu yang ditentukan.

  • Cargo Shipment Process

Proses ini dimulai dengan pemesanan pengangkutan barang oleh eksportir kepada forwarder atau shipping company. Forwarder adalah perusahaan jasa pengangkutan yang bertugas mengurus segala hal yang berkaitan dengan pengangkutan barang ekspor dari gudang eksportir sampai ke pelabuhan tujuan. Sementar shipping company adalah perusahaan pelayaran yang menyediakan kapal untuk mengangkut barang ekspor dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan.

Selanjutnya, eksportir harus mengisi formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai dokumen yang harus dilengkapi oleh eksportir sebelum melakukan ekspor. PEB berisi keterangan mengenai identitas eksportir, jenis barang, nilai barang, negara tujuan, cara pembayaran, cara pengangkutan dan lain-lain. PEB harus diserahkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap barang ekspor. Jika barang ekspor dinyatakan lolos pemeriksaan, Bea Cukai akan memberikan nomor PEB kepada eksportir sebagai tanda bukti bahwa barang ekspor telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk diekspor.

Setelah mendapatkan nomor PEB, eksportir harus menyerahkan barang ekspor kepada forwarder atau shipping company sesuai dengan jadwal pengangkutan yang telah ditentukan. Forwarder atau shipping company akan mengurus proses bongkar muat barang ekspor di pelabuhan asal dan menyerahkan barang ekspor kepada kapal yang ditunjuk oleh shipping company. Forwarder atau shipping company juga akan memberikan dokumen pengangkutan barang (bill of lading atau air waybill) kepada eksportir sebagai bukti bahwa barang ekspor telah diserahkan kepada kapal dan siap dikirim ke negara tujuan.

Barang ekspor akan dikirim oleh kapal dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh shipping company. Selama perjalanan, kapal harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di laut internasional dan di wilayah perairan negara-negara yang dilalui. Kapal juga harus melaporkan posisi dan kondisi barang ekspor secara berkala kepada forwarder atau shipping company.

  • Shipping Document Negotiation Process
Baca Juga:  Terminal Peti Kemas: Definisi, Fungsi, dan Beragam Jenisnya

Proses ini dimulai dengan penyiapan dokumen ekspor oleh eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam L/C. Dokumen ekspor meliputi invoice, packing list, bill of lading atau air waybill, sertifikat asal barang, sertifikat mutu atau kesehatan, sertifikat halal atau kosher jika diperlukan dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh importir atau negara tujuan.

Dokumen ekspor harus diserahkan oleh eksportir kepada advising bank dalam waktu yang ditentukan dalam L/C. Advising bank akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ekspor apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C dan tidak ada ketidaksesuaian atau diskrepansi. Jika tidak ada diskrepansi, advising bank akan mengirimkan dokumen ekspor kepada opening bank melalui saluran komunikasi yang aman. Jika ada diskrepansi, advising bank akan memberitahukan kepada eksportir untuk melakukan perbaikan atau meminta persetujuan importir untuk menerima diskrepansi tersebut.

Opening bank akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen ekspor yang diterima dari advising bank apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C dan tidak ada diskrepansi. Jika tidak ada diskrepansi, opening bank akan melakukan pembayaran kepada advising bank atas nama eksportir sesuai dengan jumlah dan mata uang yang ditentukan dalam L/C. Jika ada diskrepansi, opening bank akan memberitahukan kepada importir untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap diskrepansi tersebut.

Advising bank akan menerima pembayaran dari opening bank dan mencairkan dana tersebut kepada eksportir sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Advising bank juga akan memberikan bukti pembayaran kepada eksportir sebagai tanda bahwa transaksi ekspor telah selesai dilakukan.

 

Demikianlah panduan lengkap cara ekspor barang bagi pemula. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha ekspor barang ke luar negeri. Selamat mencoba!

Logistics Solution