Masuk

Lartas: Definisi, Contoh Barang, dan Pihak yang Menetapkan

Lartas adalah

Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Pelajari definisi, contoh barang, dan pihak yang menetapkannya di sini.

—

Lartas adalah salah satu istilah yang sering muncul ketika kita akan melakukan aktivitas ekspor maupun impor. Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari lebih lanjut tentang Lartas, seperti apa pengertian, jenis-jenis, contoh-contoh, dan pihak-pihak yang menetapkan barang Lartas.

 

Pengertian Lartas dan Barang Lartas

Menurut peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan, yang berarti ada beberapa barang yang tidak boleh atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor antar negara. Barang-barang ini disebut Barang Lartas.

Oleh karena itu, Barang Lartas dapat diartikan sebagai barang yang membutuhkan izin khusus dari pihak berwenang untuk dapat diimpor atau diekspor. Tanpa izin tersebut, barang-barang ini tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah pabean. Namun, tidak semua barang impor termasuk dalam Barang Lartas, hanya yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

 

Kenapa ada Lartas?

Lartas bukanlah hal yang sembarangan dibuat oleh pemerintah. Ada alasan-alasan kuat di baliknya, yaitu untuk melindungi kepentingan nasional dari ancaman-ancaman yang bisa ditimbulkan oleh barang-barang tertentu.

Secara lebih spesifik, tujuan dari adanya Lartas adalah untuk melindungi kepentingan nasional dari berbagai aspek, seperti kesehatan, keamanan, lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.

Baca Juga:  4PL: Definisi, Fungsi, dan Bedanya dengan 3PL

Misalnya, ada barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia atau hewan, ada barang-barang yang bisa merusak ekosistem atau biodiversitas, ada barang-barang yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi atau sosial, dan sebagainya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengawasi secara ketat barang-barang yang masuk atau keluar dari wilayah pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan tersebut. DJBC bekerja sama dengan instansi-instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memberikan izin atas Barang Lartas.

 

Barang Apa Saja yang Termasuk Lartas?

Ada banyak barang yang termasuk dalam kategori Lartas, yaitu barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Barang-barang ini memiliki berbagai alasan dan tujuan, seperti untuk melindungi kesehatan, keamanan, lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Barang-barang Lartas dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

  1. Barang yang Dilarang untuk Diimpor ke Indonesia: Barang yang tidak boleh sama sekali masuk atau keluar dari wilayah pabean Indonesia. Barang-barang ini biasanya berbahaya, beracun, ilegal, atau bertentangan dengan norma dan nilai masyarakat Indonesia. Contoh barang yang dilarang adalah:
    1. Pakaian dan barang bekas: Barang-barang ini bisa menimbulkan risiko penularan penyakit atau infeksi, serta merugikan industri lokal.
    2. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3): Barang-barang ini bisa mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia dan hewan.
    3. Psikotropika dan narkotika: Barang-barang ini bisa menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, kejahatan, dan kerusakan sosial.
    4. Bahan perusak ozon (BPO): Barang-barang ini bisa merusak lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi ultraviolet.
    5. Mesin yang menggunakan bahan perusak ozon: Barang-barang ini juga bisa merusak lapisan ozon dan meningkatkan efek rumah kaca.
  2. Barang yang Dibatasi untuk Diimpor ke Indonesia: Barang yang boleh masuk atau keluar dari wilayah pabean Indonesia dengan syarat memiliki izin khusus dari instansi terkait. Barang-barang ini biasanya memiliki potensi untuk mengganggu keseimbangan atau kepentingan nasional jika tidak dikontrol. Contoh barang yang dibatasi adalah
    1. Hewan dan produk hewan: Barang-barang ini bisa membawa penyakit hewan menular (PHM) atau zoonosis yang bisa menyebar ke manusia atau hewan lain.
    2. Produk kehutanan: Barang-barang ini bisa berdampak pada deforestasi, degradasi hutan, atau perdagangan ilegal kayu.
    3. Minuman beralkohol: Barang-barang ini bisa menimbulkan masalah kesehatan, keamanan, sosial, dan agama bagi masyarakat Indonesia.
    4. Bahan baku plastik: Barang-barang ini bisa menambah jumlah sampah plastik yang sulit terurai dan merusak lingkungan.
    5. Limbah non bahan berbahaya dan beracun (non-B3): Barang-barang ini juga bisa menimbulkan masalah lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga:  Stuffing: Pengertian dan Berbagai Istilah di Dalamnya

 

Siapa Saja yang Menetapkan Barang Lartas?

Barang Lartas tidak hanya ditentukan oleh satu instansi saja, melainkan oleh banyak instansi yang memiliki kaitan dengan bidang-bidang tertentu. Berikut adalah daftar instansi-instansi teknis yang menetapkan Barang Lartas dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan:

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Kementerian Kesehatan
  3. Kementerian Kehutanan
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Lingkungan Hidup
  7. Kementerian Pertahanan (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
  8. Kementerian Budaya dan Pariwisata (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
  10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  11. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  12. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  13. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
  14. Kementerian ESDM
  15. Bank Indonesia
  16. POLRI
  17. Mabes TNI (hanya sebagai pemberi rekomendasi)
  18. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  19. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  20. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Melalui artikel di atas, kita dapat mengetahui bahwa memahami Lartas adalah salah satu syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Pastikan Anda menggunakan jasa angkut barang yang profesional dan berpengalaman jika membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan atau pengiriman barang Lartas.

Logistics Solution