Masuk

PPJK: Definisi, Beragam Fungsi, serta Cara Mengurusnya

PPJK adalah

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir”. 

Itulah definisi PPJK jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 1 .

Masih menurut peraturan yang sama, istilah PPJK juga disebut ahli kepabeanan, yaitu orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan, yang telah diberikan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Sementara itu, menurut Sumadji dan kawan-kawan dalam Undang-Undang Kepabeanan (2007), PPJK didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang. 

Secara lebih sederhana, PPJK dapat diartikan sebagai sebuah layanan yang akan mempermudah para pengusaha, baik yang melakukan ekspor maupun impor, dalam melakukan beberapa pengiriman yang berkaitan dengan logistik saat keluar masuk di Indonesia.

Dalam mengurus berbagai kewajiban kepabeanan ini, layanan yang disebut PPJK akan bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya. Mereka menjadi jembatan yang menghubungkan antara importir dan Bea Cukai.

Baca Juga:  Terminal Peti Kemas: Definisi, Fungsi, dan Beragam Jenisnya

Fungsi dari PPJK

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 10, fungsi dari PPJK adalah “bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan”.

Hal tersebut dilakukan dilakukan dengan tujuan agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.

Secara lebih rinci, Yulinda Ratnasari dalam karya ilmiah yang dipublikasikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta memaparkan fungsi-fungsi dari PPJK dalam urusan kepabeanan adalah: 

  1. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak lainnya yang terkait dengan proses impor.
  2. Membuat pemberitahuan pabean yang meliputi:
    1. Mengisi dokumen pemberitahuan pabean.
    2. Memberitahukan nilai pabean.
    3. Menginformasikan jumlah, kualitas, dan jenis barang dengan tepat.
    4. Menginformasikan tarif barang impor maupun ekspor secara akurat dan terperinci.
    5. Menghitung PNBP, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak lainnya untuk proses impor.
    6. Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen persyaratan impor maupun ekspor.
  3. Memantau dan mengawasi arus dokumen di kantor pabean.
  4. Menyerahkan barang impor maupun ekspor untuk diperiksa secara fisik oleh pejabat pabean dan memantau proses pemeriksaan jika diperlukan.
  5. Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari kawasan pabean.
Baca Juga:  Detention: Pengertian, Biaya, dan Beda dengan Demurrage

Kapan menggunakan jasa PPJK?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 2 Ayat (1), dijelaskan bahwa baik importir maupun eksportir dapat mengurus kepabeanannya sendiri, dengan syarat telah memahami dan mengerti kewajiban pabeannya.

Namun, seperti dijelaskan melalui Pasal 2 pada peraturan yang sama, importir atau pun eksportir juga bisa saja menggunakan bantuan pihak lain dengan cara memberikan kuasanya kepada PPJK. Hal ini, secara khusus dilakukan jika memang merasa tidak benar-benar memahami segala macam urusan yang ada dalam kepabeanan.

Baca Juga:  Pengertian Supply Chain Management, Tugas, Manfaat dan Prinsipnya

Bagaimana cara menjadi PPJK?

Melansir klikpajak.id, untuk dapat mengurus kewajiban kepabeanan, Penyedia Jasa Kepabeanan dan Cukai (PPJK) harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK).

NPPPJK dapat diperoleh dengan mendaftar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Meskipun ada peraturan baru dalam PMK Nomor 59/PMK.04/2014, NPPPJK yang lama tetap berlaku.

Nomor yang sudah terdaftar tersebut berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia dan hanya dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena alasan khusus dan luar biasa. 

Setelah didaftarkan, NPPPJK akan digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, yang serupa dengan akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini akan menjadi dasar dalam memberikan layanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.

Melalui berbagai penjelasan di atas, tentunya Anda akan sepakat bahwa PPJK adalah salah satu bagian penting dalam jasa angkut barang di Indonesia.

Baca Juga:  PJT: Definisi dan Cara Mengirimkan Barang Melaluinya

Logistics Solution