Masuk

Shipper: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Shipper adalah

Secara sederhana definisi dari shipper adalah orang atau perusahaan yang bergerak dalam bisnis pengiriman barang. Mereka bertugas untuk memastikan barang dapat diterima pada waktu dan tempat yang tepat.

Sebab, seperti didefinisikan oleh Marine Insight, seorang shipper adalah mereka yang dipercayakan dengan tanggung jawab pengiriman barang dan komoditas. Oleh karenanya, dalam industri pengiriman, peran shipper sangat vital dan tidak boleh diabaikan.

Secara lebih mendalam, Global Negotiator menempatkan istilah shipper pada dua pengertian, yaitu:

  1. Pihak yang mengontrak pengiriman barang sekaligus memberikan instruksi penanganan pada pengangkut. Untuk pengiriman yang dibayar di muka, biasanya penjual yang menjadi shipper, sedangkan untuk pengiriman yang dibayar setelah sampai biasanya pembeli yang menjadi shipper.
  2. Pihak yang mengirimkan barang kepada pengangkut atau pihak yang menyerahkan kargo untuk pengiriman. Namun, dalam kondisi tertentu, instruksi yang diberikan kepada pengangkut mungkin malah akan lebih banyak dilakukan oleh pihak lain yang melakukan kontrak pengiriman.

Fungsi shipper

Marine Insight menyebut kehadiran shipper sangat memudahkan pekerjaan pemilik kapal karena shipper bertanggung jawab untuk memastikan bahwa barang atau komoditas tiba di tangan penerima tanpa kendala berarti.

Selain itu, shipper juga bertugas untuk menangani semua dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur transportasi sehingga tidak ada masalah yang muncul selama proses pengiriman barang.

Lebih lanjut Marine Insight juga menganggap shipper berperan penting dalam hal pengemasan dan pengepakan barang dengan benar. Termasuk di dalam pengemasan ini adalah pemberian label yang tepat.

Baca Juga:  Freight Forwarding: Arti, Tugas, dan Alasan Menggunakannya

Sebab, pengemasan dan pemberian label akan mempermudah shipper lain yang bertugas untuk menerima barang di tempat tujuan. Jika kargo tidak dikemas atau diberi label dengan benar, maka shipper lain lah yang akan mengalami kesulitan dalam memahami isi dari kargo tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Freight Fowarding? Disini Selengkapnya

Cara kerja shipper

Melihat fungsi-fungsi shipper yang dijelaskan di atas, maka rincian cara kerja shipper adalah sebagai berikut:

  1. Dimulai dengan mengatur penerimaan bahan dari berbagai sumber seperti pemasok, vendor, dan konsumen. Tugas ini juga meliputi tanggung jawab untuk menerima, mencatat, dan menyimpan barang-barang tersebut sampai dapat didistribusikan ke tempat yang tepat.
  2. Selanjutnya, shipper akan beralih pada tugas memantau inventaris secara terus-menerus demi memastikan pengiriman tiba tepat waktu dan di tempat yang tepat. Sangat penting bagi shipper untuk mengetahui dan mengikuti prosedur penyimpanan bahan yang teratur dan terorganisir untuk meminimalkan kerusakan atau kesalahan tempat penyimpanan.
  3. Tahapan berikutnya dari shipper adalah memilih, mengepak, dan mengirim pesanan pelanggan. Seorang atau suatu lembaga shipper harus dapat memenuhi pesanan pengiriman dengan memilih produk yang tepat dari inventaris dan memasukkan barang menggunakan bahan pengepakan yang benar.
  4. Hal terpenting yang tak dapat dilewatkan oleh shipper adalah bertanggung jawab terhadap pengelolaan biaya. Shipper harus melacak dan mengelola transaksi keuangan yang terkait dengan semua layanan penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman. Hal ini termasuk memilih mitra transportasi dan pengiriman barang yang efektif dan efisien.
Baca Juga:  Admin Logistik: Tugas, Gaji, dan Kualifikasi yang diperlukan

Order of shipper

Saat membahas tentang fungsi dari shipper, kita sedikit membahas bagaimana shipper bertanggung jawab untuk menangani semua dokumen yang diperlukan terkait pengiriman barang atau komoditas.

Salah satu dokumen yang perlu diurus oleh shipper adalah Bill of Lading (B/L), yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat ke dalam kapal. Surat inilah yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu barang sekaligus menjadi bukti telah disepakatinya suatu kontrak terkait pengangkutan atau pengiriman barang.

Di dalam bill of lading inilah kita akan menemukan istilah order of shipper atau yang lebih umum dikenal dengan istilah shipper’s order. Ini adalah salah satu tipe dari B/L yang digunakan ketika barang dibeli dengan kredit. Ini adalah dokumen yang dapat dinegosiasikan dan berfungsi sebagai label atas suatu kargo.

Pembeli biasanya memerlukan formulir asli untuk mengambil kepemilikan barang. Beberapa salinan dokumen ini juga terkadang diterbitkan untuk membantu mengontrol pengiriman sampai pembeli sepenuhnya membayar pengirim.

Kompleksnya fungsi serta cara kerja shipper seperti dipaparkan di atas, maka sangat jelas bahwa seorang atau suatu lembaga shipper adalah salah satu penggerak dari industri jasa angkut barang, tak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.

Logistics Solution